Senin 28 Sep 2020 20:48 WIB

Yogyakarta Data Pengunjung Hotel Lewat Aplikasi

Tamu hotel di Yogyakarta wajib mengisi data diri melalui aplikasi.

Tamu hotel di Yogyakarta wajib mengisi data diri melalui aplikasi (Foto: Petugas membersihkan ruangan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Tamu hotel di Yogyakarta wajib mengisi data diri melalui aplikasi (Foto: Petugas membersihkan ruangan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendata setiap wisatawan atau pengunjung yang menginap di hotel secara digital. Pendataan akan dilakukan melalui aplikasi demi mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Sebetulnya ini sistem ya, jadi sangat sederhana sekali karena di setiap hotel nanti kita taruh QR Code yang kemudian akan di-scan oleh tamu untuk mengisi (data diri)," kata Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo di Yogyakarta, Senin (28/9).

Baca Juga

Menurut dia, pengisian data oleh masing-masing pengunjung hotel melalui aplikasi itu menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah tamu hotel, lama tinggal, serta dari mana saja mereka berasal.

"Kemudian keperluan mereka di sini apakah bisnis atau berwisata, kemudian juga (untuk mengetahui) transportasi apa yang mereka gunakan," kata Singgih.

Selain digunakan untuk memudahkan pelacakan jika muncul kasus COVID-19, menurut dia, data digital itu juga bermanfaat bagi pihak perhotelan untuk keperluan promosi paket layanan menginap. Data itu, kata dia, juga nantinya akan bermanfaat untuk merumuskan pengambil kebijakan ekonomi daerah. Dinas di kabupaten/kota dan provinsi, kata dia, akan mendapatkan data itu dan akan diintegrasikan dengan data di Dinas Kominfo DIY untuk keperluan tracing (pelacakan).

"Semangatnya satu data dipakai bersama-sama," kata dia.

Selain itu, lanjut Singgih, untuk keperluan reservasi tiket destinasi wisata, Dispar DIY juga menyediakan aplikasi Visiting Jogja. Melalui aplikasi itu, wisatawan dan pengelola destinasi wisata dapat mengukur kapasitas kunjungan sesuai dengan batas aman yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total kunjungan normal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement