REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang lanjutan kasus Kekaisaran Sunda Empire dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan ketiga orang terdakwa, Nasri Banks, RD Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana, pada Selasa (29/8). Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang.
Pengacara tiga terdakwa, Erwin Syahduddi mengatakan penundaan sidang oleh pengadilan terhadap kliennya dilakukan tanpa alasan yang jelas. Ia mengaku baru mengetahui tentang informasi penundaan sidang tersebut saat sudah berada di PN Bandung.
"Sidang ditunda lagi secara sepihak minggu depan," ujarnya, Selasa (29/9).
Erwin mengaku alasan penundaan sidang masih simpang siur sebab antar tiap pihak yang ditanya berbeda jawaban. "Informasi dari jaksa, hakim yang ingin menunda sedangkan dari panitera, terdakwa yang ingin menunda," katanya.
Erwin menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan berkas pledoi sejak beberapa hari terakhir. Selain itu beberapa berkas yang diminta untuk dilengkapi sudah dipenuhi oleh tim pengacara. "Iya sudah siap (pledoi) yang akan dibacakan sendiri oleh terdakwa," katanya.
Sebelumnya, ketiga pimpinan Sunda Empire yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara empat tahun yang dibacakan pada sidang, Selasa (22/9) lalu. Ketiganya dinilai menyiarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja mengatakan, tiga orang terdakwa meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang menyebutkan berita bohong dapat merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," katanya.
Tiga terdakwa pimpinan kekaisaran Sunda Empire yaitu Nasri Banks menduduki jabatan sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.