Rabu 30 Sep 2020 07:21 WIB

Manipulasi Pasar Obligasi, JPMorgan Didenda Rp 13,70 Triliun

Selain memanipulasi pasar obligasi, JPMorgan juga memanipulasi pasar logam mulia.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
JPMorgan Chase
Foto: EPA
JPMorgan Chase

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Firma sekuritas global dan bank investasi JPMorgan Chase mengakui telah memanipulasi pasar logam mulia dan Surat Utang Negara atau US Treasury, Selasa (29/9). Perusahaan asal New York, Amerika Serikat (AS) ini sepakat membayar denda dan biaya penalti sebesar 920 juta dolar AS atau sekitar Rp 13,708 triliun (kurs Rp 14.900 per dolar AS) untuk perilaku ilegal tersebut.

Regulator keuangan AS dan Departemen Keuangan AS mengatakan, para trader di JPMorgan menggunakan taktik yang dikenal sebagai ‘spoofing’ selama delapan tahun. Seperti dilansir di AP, Rabu (30/9), spoofing adalah ketika pedagang mengirimkan sinyal perdagangan ke pasar, tanpa niat membeli atau menjual pada harga tersebut, melainkan hanya untuk menggerakkan pasar ke satu arah atau lainnya.

Baca Juga

Dalam kasus pasar surat utang AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengatakan, trader JPMorgan mengirimkan dua perdagangan yang ingin mereka tindaklanjuti sebagai perdagangan palsu. Tujuannya, menggunakan spoof untuk mendorong pasar ke arah tertentu.

Kemudian, mereka mengaktifkan perdagangan yang dimaksudkan untuk mendapat keuntungan dari pergerakan tersebut.