REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Covid-19. Karena tidak mencantumkan proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di masa pandemi.
"Kami mencatat, peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," kata anggota Fraksi PKS Solikhahsaat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9).
Dirinya menyebutkan, aturan tersebut diperlukan sebagai payung hukum mengenai proses pembelajaran secara daring atau jarak jauh. Aturan juga diperlukan apabila ada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di masa pandemi.
"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," ujar dia.
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jakarta memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan Covid-19 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Akan tetapi, payung hukum berupa Pergub dinilai tidak kuat untuk menegakkan aturan, sehingga perlu ditingkatkan menjadi Perda untuk penanganan pandemi akibat Virus Novel Corona jenis baru ini.