REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta segenap perusahaan di wilayahnya segera melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Laporan ini apabila menemukan indikasi karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.
Eka mengatakan, tingginya angka penyebaran Covid-19 di sektor industri hingga separuh dari total kasus di wilayahnya salah satunya disebabkan manajemen perusahaan tidak kooperatif dalam melaporkan kondisi kesehatan karyawannya. Karena takut perusahaannya ditutup operasional usahanya.
"Sepanjang industri itu kooperatif terhadap gugus tugas tidak akan terjadi penambahan sampai tinggi. Maka, kita imbau ke industri bahwa industri tidak akan ditutup lama kalau cepat lapor," katanya di Cikarang, Kamis (1/10).
Saat menemukan satu atau dua kasus terkonfirmasi positif, seharusnya perusahaan segera melaporkannya kepada gugus tugas. Namun, mayoritas perusahaan baru melaporkan ketika terjadi peningkatan kasus secara signifikan.
Jika laporan dilakukan segera, kata Eka, maka langkah-langkah cepat langsung dilakukan agar tidak semakin meluas seperti menutup sementara kegiatan untuk melakukan sterilisasi dan pengetesan massal karyawan yang kontak erat.
"Harus ada langkah-langkah cepat, sterilisasi, dites usap, diliburkan dulu baru masuk lagi. Maka butuh lapor cepat, jika telat lapor itu jadi fatal," ujar dia.
Eka menjelaskan untuk menekan tingginya penyebaran virus corona baik di lingkungan masyarakat maupun industri, Pemkab Bekasi melibatkan unsur TNI-Polri serta elemen masyarakat dengan gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Sejumlah kegiatan operasi razia juga dilakukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan.
"Kita juga sudah luncurkan gerakan gunakan masker atau Genggam, sudah satu juta masker yang kita bagikan ke masyarakat dari total 2,5 juta masker. Intinya meminta protokol kesehatan yang memang penting selalu diingatkan," kata dia.
Sementara itu, untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat maupun industri, Pemkab Bekasi bersama Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang tengah membahas pembentukan peraturan daerah dalam rangka penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Akan diperdakan terkait aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita lagi koordinasi dengan Pemprov Jabar, kita lihat saja nanti," ujar dia.
Berdasarkan data laman pikokabsi.bekasikab.go.id pada Kamis (1/10) pukul 11.00 WIB, jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 2.811 dengan total kasus sembuh 2.380, dan meninggal 48 orang. 103 pasien aktif dirawat di rumah sakit, sedangkan 280 lainnya menjalani isolasi mandiri.