Ahad 04 Oct 2020 18:10 WIB

FSGI Minta Kemendikbud Tambah Aplikasi di Kuota Belajar

FSGI menilai, ada sejumlah aplikasi yang tidak familiar di dalam kuota belajar.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Pelajar mengakses internet menggunakan handphone mereka (Ilustrasi). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah aplikasi yang belum menjadi rujukan dalam kuota belajar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelajar mengakses internet menggunakan handphone mereka (Ilustrasi). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah aplikasi yang belum menjadi rujukan dalam kuota belajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah aplikasi yang belum menjadi rujukan dalam kuota belajar. FSGI menilai, ada sejumlah aplikasi yang tidak familiar di dalam kuota belajar. 

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan memang Kemendikbud sudah menjelaskan daftar di dalam kuota belajar masih bisa ditambah. Namun, menurutnya, Kemendikbud harus menjelaskan ke publik bagaimana cara melaporkannya dan membuat mekanisme khusus.

Baca Juga

"Perlu adanya mekanisme dan prosedur yang jelas, siapa yang melaporkan, kepada siapa, apa yang dilaporkan, bagaimana cara pelaporannya, dan kapan dilaporkan," kata Fahriza, dalam telekonferensi, Ahad (5/10). 

Selain itu FSGI juga meminta agar aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh sekolah atau pemerintah daerah dimasukkan ke dalam daftar aplikasi di kuota belajar. Hal ini bertujuan agar anggaran yang sudah dikeluarkan oleh sekolah dan pemerintah daerah tidak sia-sia. 

"Apalagi kami melihat bahwa aplikas-aplikasi (laman) milik kampus yang berjumlah 401 dapat difasilitasi," kata dia lagi. 

Fahriza memandang jika Kemendikbud tidak memasukkan aplikasi yang dimaksud ke dalam kuota belajar, maka perlu ada perubahan persentase kuota. Menurut dia, kuota umum harus diperbanyak agar masyarakat bisa membuka aplikasi atau laman yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement