REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengimbau pada buruh tidak melakukan unjuk rasa maupun mogok massal di masa pandemi Covid-19. Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan adanya potensi unjuk rasa dari buruh berhubungan dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sebentar lagi akan disahkan anggota dewan di Parlemen, Senayan, Jakarta.
Polda Sumbar khawatir aksi massa yang dilakukan para buruh dapat memperparah penularan covid-19 di Sumbar. "Kami mengimbau agar tidak dilaksanakan unjuk rasa. Selain berdampak terganggunya perekonomian nasional juga berdampak pada klaster baru Covid-19," kata Satake Bayu, Ahad (4/10).
Satake menyebut Polda Sumbar akan melakukan pendekatan humanis kepada buruh dan organisasi buruh untuk memberikan pemahaman. Supaya para buruh dapat menahan diri dan tetap mengedepankan faktor kesehatan dan keselamatan di masa pandemi. Polda Sumbar kata dia tidak ada maksud tidak memberi ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Tapi menggelar aksi massa yang menciptakan kerumunan bisa berefek pada penularan covid-19 di mana dapat menyebabkan lebih banyak lagi warga yang menjadi korban.
Sementara masa pandemi belum selesai, menurut Satake, Polda Sumbar tidak akan memberi izin untuk adanya aksi unjuk rasa. Selain itu, Polda Sumbar juga memberi jaminan keamanan kepada perusahaan baik itu sentra produksi, karyawan, dan buruh dari ancaman provokasi yang memaksa ikut unjuk rasa.
"Apabila kita menemukan ada provokatornya, akan kami tindak secara tegas," ucap Satake.