Senin 05 Oct 2020 12:30 WIB

Gelar Dangdutan, Polisi Diperiksa Propam Polda Jatim

Gelaran dangdutan yang diselenggarakan jajaran kepolisian itu sempat viral.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ada jajarannya yang menggelar dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Acara dangdutan tersebut digelar pada pisah sambut Kasat Lantas Polres Pasuruan, dan pisah sambut Kapolsek Gondang, Tulungagung. 

Gelaran dangdutan yang diselenggarakan jajaran kepolisian itu sempat viral di media sosial. Terkait kejadian tersebut, Trunoyudo menegaskan Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah. 

Baca Juga

Jajaran Polda Jatim yang terlibat dangdutan tersebut kini sedang diperiksa Bid Propam Polda Jatim. Sebab, ia mengatakan, acara yang digelar bertentangan dengan upaya yang dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Iya telah didalami kedua kejadian tersebut oleh Bid Propam Polda Jatim. Selanjutnya masih dalam periksa, dan sekaligus penerapan-penerapan aturan baik internal terkait kedisiplinan maupun Perda yang berlaku di masing-masinh daerah," ujar Trunoyudo dikonfirmasi Senin (5/10).

Trunoyudo mengatakan, Kapolda Jatim Irjen Fadil Imran sudah memerintahkan fungsi pengawas termasuk penekanan kembali kepada fungsi Propam. Tujuannya, melakukan pengawasan dan penegakan kedisiplinan di internal Polda Jatim dan jajarannya agar mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

"Kapolda Jatim sudah perintahkan fungsi pengawas termasuk penekanan kembali kepada fungsi Propam melakukan pengawasan dan penegakan disiplin kembali di internal Polda Jatim dan jajarannya agar patuhi Prokes," kata Trunoyudo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement