Senin 05 Oct 2020 22:20 WIB

Kontrak E-Katalog Permudah Pengadaan Bibit Lada dan Batik

Katalog elektronik disusun pemda sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018

Mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menghadiri penandatanganan kontrak katalog elektronik lokal antara Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dengan penyedia untuk produk bibit lada dan pakaian batik khas daerah yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/10).
Foto: istimewa
Mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menghadiri penandatanganan kontrak katalog elektronik lokal antara Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dengan penyedia untuk produk bibit lada dan pakaian batik khas daerah yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menghadiri penandatanganan kontrak katalog elektronik lokal antara Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dengan penyedia untuk produk bibit lada dan pakaian batik khas daerah yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/10).

Sebelum dilakukan penandatangan kontrak katalog elektronik lokal, pada 13 Maret 2020 lalu, Pemprov. Babel telah melakukan MoU dengan LKPP yang ditandatangani oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. 

Kepala ULP Babel, Kurniawan mengatakan, katalog elektronik lokal merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh pemda sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Sampai pada kontrak katalog yang hari ini ditandatangani bersama, proses kesiapannya sudah melewati jalan yang sangat panjang dan bisa dijalankan setelah pengesahan,” ungkapnya.

Tujuannya adalah sebagai upaya Pemprov. Babel dalam membangun e-market place pengadaan barang/jasa pemerintah. Diharapkan, nantinya akan banyak komoditas lokal yang tercantum dalam e-katalog yang dapat dibeli oleh kementerian, lembaga atau pemda, dan instansi pemerintah lainnya yang berdampak pada perekonomian daerah. 

Peserta penandatanganan hari ini di antaranya, penyedia katalog lokal bibit lada : 

1. CV Karya Sejahtera

2. PT Tunas Agroindo Semesta

3. PT Langgeng Duta Bersama

Penyedia katalog lokal pakaian batik khas daerah :

1. CV Destiani Abadi

2. Pakkis

3. CV Media 46

4. Sepiak Belitong

5. CV Bepulin Belitong

6. Hadinoto Batik

“Kami mengajak pemda di Babel untuk membelanjakan menyediakan anggaran dan membelanjakan anggaran di e-katalog yang sudah disediakan ini,” ungkapnya. 

Wagub Abdul Fatah dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, hal ini sudah lama diinginkan Pemprov. Babel hingga terealisasi. Diharapkan juga memberi peluang kepada produsen lokal untuk barang/jasanya yang digunakan oleh pemda melalui pembelanjaan e-katalog. 

“Dengan e-katalog ini diharapkan juga akan mempermudah dalam pengadaan barang/jasa serta tanpa rasa kekhawatiran,” katanya. 

“Kita bersama penyedia dapat mendorong produk lokal seperti lada dan batik dapat masuk ke pasar nasional dan internasional,” katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement