Senin 05 Oct 2020 23:16 WIB

JIK Harap Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Sense of crisis yang kuat sangat dibutuhkan untuk membendung klaster baru.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama sepekan masa kampanye. Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (paslon) karena dianggap melanggar protokol kesehatan. 

Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, di berbagai daerah lain Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Ini dilakukan selama sepekan pertama masa kampanye.

JIK cukup mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Namun dalam penilaian JIK, upaya Bawaslu itu tidak cukup hanya mendata dan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.