REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 34.201 orang lantaran melanggar penggunaan masker. Jumlah tersebut merupakan data selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan periode 14 September-5 Oktober 2020. "Data pelanggar penggunaan masker 34.201 orang," kata Arifin di Jakarta, Rabu (7/10).
Arifin menjelaskan, berdasarkan jumlah itu, sebanyak 2.161 pelanggar diberikan sanksi denda. Sedangkan sisanya, yakni 32.040 pelanggar mendapatkan sanksi berupa kerja sosial. "Denda pelanggaran masker yang terkumpul Rp 355 juta," kata dia.
Di sisi lain dia menambahkan, pihaknya juga menindak sebanyak 733 rumah makan dan kafe karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam periode yang sama. Arifin menuturkan, dari jumlah itu, ada 516 rumah makan dan kafe yang ditutup sementara. Sedangkan tempat usaha serupa lainnya dikenakan sanksi denda dan teguran tertulis. "Yang ditutup 516 (kafe dan rumah makan), (sanksi) denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," jelas Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. Pemprov DKI juga giat menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.