REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan terkait kasus kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal, Kota Medan, yang dinilai tidak wajar. "Laporan sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu (7/10).
Adapun kedua tersangka yang meninggal dunia, yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya merupakan dua dari delapan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal pada Rabu (9/9).
Tatan mengatakan, petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kasus tersebut."Yang pasti kita tindaklanjuti," kata mantan wakil kepala Polrestabes Medan.
LBH Kota Medan meminta kepada Polda Sumut dan Komnas HAM, agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut. Berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak LBH Medan, ditemukan kejanggalan terhadap kematian dua tahanan tersebut.
Hal itu mengingat ditemukan luka di kepala dan dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru. Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka, namun hasil visum itu tidak diberikan kepada pihak keluarga.