REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika suami dalam keadaan marah, kemudian terucap dari lisannya kata 'talak', apakah jatuh talak tersebut? Dalam buku Jatuhkah Talakku karya Muhammad Abdul Wahab dijelaskan, pertama jika amarahnya itu mencapai puncaknya sehingga menghilangkan akal sehat seperti halnya orang gila, para ulama bersepakat hukumnya tidak sah.
Kedua, jika amarahnya tidak sampai menghilangkan kontrol diri sehingga apa yang dilakukannya tidak dalam keadaan sepenuhnya sadar, lalu muncul penyesalan setelahnya, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama empat madzhab sepakat mengatakan, talak dalam keadaan marah adalah sah (jatuh talak). Dalil yang menjadi landasan ini salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Abbas ketika ditanya oleh seseorang yang mentalak tiga istrinya dalam keadaan marah.
Ibnu Abbas pun menjawab: "Inna-bna Abbasin laa yastathi'u an yahilla laka maa hurrima alaika ashaita Rabbaka wa hurrimat alaika-mra-ataka,". Yang artinya: "Sesungguhnya Ibnu Abbas tidak bisa menghalalkan apa yang telah diharamkan untukmu. Kamu telah mendurhakai Tuhanmu. Istrimu haram untukmu,".