Sabtu 10 Oct 2020 13:48 WIB

Demo Omnibus Law di Jatim: 634 Orang Diamankan, 14 Jadi Tersangka

Demo menolak RUU Omnibus Law berlangsung ricuh

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Demo menolak RUU Omnibus Law
Demo menolak RUU Omnibus Law

jatimnow.com - Sebanyak 634 orang diamankan saat aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang yang berujung ricuh.

Dari total 634 itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dipulangkan.

"Total semua yang diamankan, Surabaya dan Malang ada sebanyak 634 orang. Rinciannya 505 orang diamankan dari aksi di Surabaya, sementara 129 orang dalam aksi di Malang," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/10/2020).

"Dari semua yang kita amankan itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya dilakukan pengembalian kepada pihak orang tua," tambahnya.

Trunoyudo menjelaskan, ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka itu lantaran terbukti melakukan pengerusakan secara bersama-sama atau pasal 170. Namun, ia enggan mengungkapkan latar belakang dari mereka yang ditetapkan menjadi tersangka.

Pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum dan telah memenuhi alat bukti.

"Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengerusakan," jelasnya.

"Nanti akan dilakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosesural dan profesional," pungkas alumnus Akpol 1995 tersebut.

Sementara itu, para orang tua demonstran yang kebanyakan merupakan pelajar berdatangan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (9/10/2020) pagi. Mereka hendak menjemput anak-anaknya. Begitu juga di Mapolrestabes Surabaya.

Aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang pada Kamis (8/10/2020) kemarin berujung ricuh. Di Surabaya, kericuhan terjadi di jalan depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Ribuan orang peserta aksi yang kebanyakan pelajar dan mahasiswa menjebol pagar Grahadi hingga kemudian petugas memukul mundur massa dengan semprotan air dan gas air mata.

Peserta semburat dan dikejar hingga ke Jalan Tunjungan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, dan jalan sekitar Hotel Inna Simpang.

Saat kejar-kejaran itulah banyak fasilitas umum yang dirusak oleh massa. Alat pembatas jalan atau barrier dibakar. Pos polisi di depan Tunjungan Plaza juga dibakar. Satu unit mobil polisi dirusak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement