REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata secara kumulatif sudah melampaui angka 10.028 orang.
"Untuk hari ini saja (Sabtu,10/10) ada penambahan 131 kasus baru yang semuanya merupakan kasus transmisi lokal," kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu.
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu merinci, sebaran kasus baru pada hari ini yakni dari Tabanan (15), Badung (21), Kota Denpasar (35), Gianyar (24), Bangli (1), Klungkung (17), Karangasem (13), dan Kabupaten Buleleng (5).
Sementara itu, jika dilihat dari jumlah kumulatif 10.028 kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali, ada tiga kabupaten/kota dengan jumlah kasus kumulatif tertinggi yakni Kota Denpasar (2.755), Kabupaten Badung (1.608) dan Gianyar (1.248)
Sedangkan jumlah kasus untuk enam kabupaten lainnya di Bali yakni Kabupaten Jembrana 364 kasus, Tabanan 683 kasus, Bangli 768 kasus, Klungkung 733 kasus, Karangasem 851 kasus, dan Buleleng 953 kasus. Selain itu ada 36 pasien dengan domisili dari luar Bali dan 29 warga negara asing.
"Untuk pasien yang sudah sembuh 8.598 orang (85,74 persen)," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
GTPP Covid-19 Provinsi Bali juga melaporkan, pada Kamis terdapat ada tambahan tiga pasien Covid-19 yang meninggal. Masing-masing satu pasien dari Kabupaten Gianyar, Klungkung, dan Buleleng.
"Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di daerah kita menjadi 320 orang atau 3,19 persen," ujarnya.
Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 1.110 orang (11,07 persen)
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 9.633 orang, kemudian pelaku perjalanan luar negeri 306 orang dan 89 pelaku perjalanan dalam negeri," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran Covid-19.
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Selain itu, lanjut Dewa Indra, semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100 ribu bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.