Ahad 11 Oct 2020 19:11 WIB

Bioskop di Jakarta Boleh Kembali Beroperasi di PSBB Transisi

Bioskop dan pusat kebugaran boleh kembali beroperasi saat PSBB Transisi.

Rep: Nugroho HabibiĀ / Red: Bayu Hermawan
Bioskop (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bioskop (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi dari sebelumnya yang sempat diperketat. Dalam PSBB transisi yang akan berlangsung pada 12 hingga 25 Oktober 2020 ini, pusat kebugaran dan bioskop diizinkan kembali beroperasi.

Pusat kebugaran dapat kembali beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Adapun protokol kesehatan (prokes) yang harus diberlakukan yakni, jumlah maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Baca Juga

Kemudian, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Pusat kebugaran juga diwajibkan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Selanjutnya, fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Terakhir, petugas harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.