Rabu 03 Feb 2021 15:25 WIB

Pelaksanaan PPKM, Volume Kendaraan DKI Meningkat 12 Persen

Volume lalu lintas sepeda di Ibu Kota mengalami penurunan sebesar 40,40 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Suasana jalan yang lengang saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalan yang lengang saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat, terjadi kenaikan volume kendaraan bermotor selama penerapan PPKM periode 11-31 Januari 2021. Hal itu dibandingkan dengan dibandingkan PSBB Masa Transisi II pada 12- 23 Oktober 2020.

"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 12,18 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (3/2).

Baca Juga

Sementara itu, sambung dia, volume lalu lintas sepeda di Ibu Kota mengalami penurunan sebesar 40,40 persen. Sedangkan jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada masa PPKM ini juga meningkat.

Tercatat ada 722.190 penumpang per hari atau mengalami peningkatan sebesar 10,49 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB Masa Transisi II yang sejumlah 653.646 penumpang per hari. "Jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PPKM adalah 4.523 penumpang per hari, mengalami penurunan sebesar 18,01 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB Masa Transisi II 5.517 penumpang per hari," jelas Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin menuturkan, untuk pelanggaran penggunaan masker di angkutan umum maupun pribadi yang ditindak oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencapai 94 pelanggaran. Kemudian untuk pelanggaran kapasitas angkutan umum sebanyak 14 pelanggaran per hari.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PPKM sejak 11-25 Januari 2021. Aturan itu kemudian diperpanjang selama dua minggu ke depan, yakni 26 Januari-8 Februari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement