Senin 12 Oct 2020 02:17 WIB

Ancol Izinkan Warga Luar DKI Berkunjung

Pembukaan Ancol menyusul pencabutan PSBB Jakarta

Red: Nur Aini
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area wahana Dunia Fantasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.
Foto: Thoudy Badai/Republika
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area wahana Dunia Fantasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengemukakan warga dari luar Provinsi DKI Jakarta sudah boleh mengunjungi wahana rekreasi di objek wisata tersebut.

Juru Bicara Taman Impian Jaya AncolRika Lestari menjelaskan dibukanya kembali wahana rekreasi Ancol menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020.

Baca Juga

"Ancol dibuka, Senin, 12 Oktober 2020, sekaligus untuk warga dengan KTP luar DKI Jakarta dapat menikmati wahana rekreasi," kata Rika Lestari di Jakarta, Ahad (11/10).

Kebijakan kunjungan wisata hanya untuk warga DKI Jakarta diterapkan manajemen pada Juni 2020 saat kawasan wisata itu dibuka lagi setelah pada pertengahan Maret 2020.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyatakan dibukanya kembali kawasan wisata menjawab kerinduan masyarakat luas yang ingin berwisata ke Ancol. Manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima serta menghadirkan kawasan rekreasi yang bersih, sehat, namun juga menyenangkan.

"Kebijakan tetap mengikuti seperti yang sebelumnya, namun yang berbeda Ancol menerima kunjungan untuk masyarakat luas termasuk yang ber-KTP non-DKI," kata Sahir.

Namun, pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung, yakni usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahanadan transportasi keliling, sedangkan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBBPada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Tindak lanjut dari keputusan itu, yakni pengaturan PSBB transisi berlaku 12-25 Oktober 2020. Pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement