Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia. Aturan pada UU baru ini memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
sumber : Republika
Advertisement