Selasa 13 Oct 2020 13:49 WIB

In Picture: Sidang Vonis Kasus PT Asuransi Jiwasraya

.

Rep: Puspa Perwitasari/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARA)

Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)

Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARA)

Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10).

Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement