Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARA)
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : ANTARA/Puspa Perwitasari)
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARA)
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10).
Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
sumber : Antara Foto
Advertisement