Rabu 14 Oct 2020 06:37 WIB

Operasi Yustisi Gabungan, 96.039 Orang Langgar Prokes

Sasaran operasi yustisi gabungan ini adalah lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi fisik kepada masyarakat yang kedapatan melanggar, di kawasan obyek wisata Kampoeng Banyumili, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10).
Foto: Istimewa
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi fisik kepada masyarakat yang kedapatan melanggar, di kawasan obyek wisata Kampoeng Banyumili, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Sebanyak 96.039 orang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama digelar operasi gabungan penegakan prokes pencegahan Covid 19, di berbagai wilayah Provinsi Jawa Tengah. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat berada di berbagai tempat aktifitas umum maupun berbagai lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan orang dalam jumlah banyak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto EP mengatakan, para pelanggara tersebut terjaring operasi gabungan selama periode 24 Agustus hingga 12 Oktober 2020.

Operasi penegakan hukum prokes ini dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama dengan aparat TNI/Polri, Satpol PP maupun jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota.

Berdasarkan rata rata usia pelanggar, didominasi  warga usia 20-39 tahun. “Sedangkan jika dilihat dari profesi, paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa dan berikutnya ASN serta TNI/ Polri,” katanya Selasa (13/12).

Budiyanto juga menjelaskan, penegakan prokes pencegahan Covid-19 di Jawa Tengah, sebenarnya sudah dilakukan sejak Maret 2020 lalu. Namun masih parsial dan dilakukan oleh masing- masing Satpol PP Kabupaten/kota secara mandiri.

Seiring dengan kian meluasnya pandemi covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, penegakan disiplin mulai ditingkatkan serentak mulai 24 Agustus 2020 lalu, sesuai instruksi lisan Gubernur Jawa Tengah.

“Sampai dengan hari ini, kegiatan oparasi yustisi penegakan prokes pencegahan Covid-19 secara gabungan masih dilaksanakan di Jawa Tengah, guna memutus mata rantai penularan pandemi tersebut,” ungkapnya.

Hari ini, operasi gabungan di lakukan di objek wisata Bukit Cinta serta obyek wisata Kampoeng Banyumili, di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum prokes oleh petugas gabungan tersebut dipantau langsung oleh Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pemda juga meminta warga disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. 

Secara umum, masih jelas Budiyanto, sasaran operasi yustisi gabungan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumuman orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.

Ia juga mengaku terjadi pergeseran terkait dengan sasaran penegakan hukum tersebut. Jika pada awal- awal ditingkatkannya kegiatan operasi jamak menyasar titik- titik potensi keramaian di perkotaan.

Namun kini lebih ke wilayah pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. “Sesuai rencana, petugas gabungan akan terus melaksanakan operasi yustisi penegakan prokes ini sampai dengan akhir November atau awal Desember nanti,” tegasnya.

Disinggung sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Budiyanto mengungkapkan, bagi mereka yang terjaring operasi gabungan, maka akan diberikan pembinaan dan sosialisasi pentingnya disiplin dalam mematuhi prokes pencegahan Covid-19.

Sosialisasi juga mennitikberatkan bagaimana memilih masker yang tepat, cara penggunaan masker yang benar, melakukan jaga jarak dan rutin mencuci tangan. Bagi yang tidak membawa masker juga diberikan secara Cuma- Cuma.

Sedangkan sanksi yang diberikan mulai dari memilih menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dengan benar. Sementara bagi pelanggar usia muda juga diberikan sanksi fisik berupa push up.

“Progres atas pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini, secara grafik sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,” tambah Budiyanto.

Sementara itu, selama pelaksanaan operasi yustisi pimpinan DPRD maupun anggota yang memantau kegiatan turut serta memberikan edukasi. Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Siti Ambar Fatonah turut memberikan sosialisasi kepada mereka (warga) yang kedapatan melanggar dan terjaring oleh petugas operasi gabungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement