Kamis 15 Oct 2020 15:16 WIB

Tutup Sembilan Hari, Pengadilan Negeri Jakpus Kembali Dibuka

Selama ditutup, PN Jakpus disemprot dengan cairan disinfektan.

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali beroperasi, Kamis (15/10). Ini usai menutup sementara layanan sejak 7 Oktober 2020 karena 61 pegawai terkonfirmasi reaktif Covid-19 berdasarkan tes cepat.

"PN Jakarta Pusat hari ini telah aktif kembali setelah tutup dari Rabu (7/10)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta.

Bambang mengatakan operasional layanan kembali dibuka sehari lebih cepat dari rencana awal yang semula ditargetkan berakhir pada Jumat (16/10). Selama penutupan berlangsung, kata Bambang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disemprot dengan cairan disinfektan untuk meminimalisasi dampak penularan virus.

Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjalani kerja di rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu berlangsung. Selama penutupan, PN Jakarta Pusat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi keperluan yang bersifat mendesak.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup setelah 61 orang terkonfirmasi reaktif berdasarkan tracing dengan tes cepat massal atas temuan baru dua kasus positif Covid-19. Bambang mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan.

"Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Kamis (15/10)," katanya.

Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020. Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri atas hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement