REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok telah berjalan lebih dari dua pekan, dan masih akan bergulir hingga 5 Desember 2020 mendatang. Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan terhadap seluruh giat kampanye pasangan calon.
"Fokus pengawasan tahapan kampanye ini adalah memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta giat kampanye tersebut mematuhi standar protokol Covid-19," ujar Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, S.H, Jumat (16/10).
Bawaslu Kota Depok merangkum dan menganalisis hasil pengawasan kampanye dalam 10 hari kedua, terhitung sejak 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Berdasarkan data pengawasan yang terkumpul, terdapat 217 kegiatan kampanye yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Depok.
"Secara kuantitatif, Kecamatan Sawangan menjadi kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggaranya kegiatan kampanye pada 10 hari kedua, yaitu sebanyak 33 kegiatan. Sedangkan Kecamatan Limo masuk dalam kategori yang paling sedikit terselenggaranya kegiatan kampanye hanya ada 6 kegiatan. Diagram satu jumlah kegiatan kampanye ditiap kecamatan," katanya.
Menurut Andransyah, kegiatan kampanye metode pertemuan tatap muka dan dialog masih mendominasi dengan persentase sebesar 84 persen, kemudian sembilan persen pertemuan terbatas, menyusul dengan penyebaran bahan kampanye (metode penyebaran bahan kampanye langsung berupa door to door atau direct selling) sebesar tujuh persen dan nihil untuk kampanye pertemuan dalam jaringan (daring). "Dalam penyebaran bahan kampanye, terlihat leaflet, masker, dan kalender menjadi bahan kampanye paling populer yang dibagikan oleh peserta pemilihan melalui tim kampanye, relawan maupun pihak lain yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon. Selain bahan kampanye tersebut ada pula korek api, goddybag, dan bros yang dibagikan," terangnya.
Menurut Andriansyah, Bawaslu Kota Depok mendapati 15 pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan Covid-19. Dengan rincian pelanggaran peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari. Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye.
Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Kota Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebesar 306 pada periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, gugus tugas penanganan Covid-19 di Kota Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut.
"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye. Terhadap dugaan pelanggaran prokes Covid-19 periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020 tersebut, enam kasus diberi surat peringatan tertulis," ungkapnya.
Dia menambahkan, terhadap daerah di kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meskipun Bawaslu Kota Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran.