REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut dia, hal ini merupakan imbas dari kondisi perekonomian yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).
Sarman menilai, wajar apabila tidak ada kenaikan UMP tahuj 2021. Sebab, banyak karyawan yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) dan banyaknya UKM yang harus tutup di tengah pandemi Covid-19.
"Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha di mana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan, dan akhirnya daya beli masyarakat menurun," jelas Sarman.
Karena itu, sambung dia, jika UMP dinaikan di tengah pandemi Covid-19 justru dapat membuat kondisi pengusaha semakin terpuruk. "Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk," ungkap Sarman.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta pada laman corona.jakarta.go.id, diketahui total kasus positif Covid-19 di Jakarta menembus angka 96.217 kasus. Pada Selasa (20/10) terjadi penambahan sebanyak 964 kasus dari jumlah sebelumnya 95.253 kasus.