REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut dia, hal ini merupakan imbas dari kondisi perekonomian yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).
Sarman menilai, wajar apabila tidak ada kenaikan UMP tahuj 2021. Sebab, banyak karyawan yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) dan banyaknya UKM yang harus tutup di tengah pandemi Covid-19.
"Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha di mana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan, dan akhirnya daya beli masyarakat menurun," jelas Sarman.