Kamis 22 Oct 2020 05:10 WIB

Jeruk & Sukun Karimunjawa Diusulkan Jadi Tanaman Asli Jepara

Jepara sebelumnya mengukuhkan durian petruk sebagai tanaman asli daerahnya.

Pohon jeruk. Varietas jeruk lokal Jepara memiliki karakteristik yang berbeda dengan yang tumbuh di daerah lain.
Foto: Humas Kementan
Pohon jeruk. Varietas jeruk lokal Jepara memiliki karakteristik yang berbeda dengan yang tumbuh di daerah lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengusulkan tanaman jeruk dan sukun yang banyak ditemukan di Kecamatan Karimunjawa sebagai tanaman khas asli Kabupaten Jepara. Wacana itu diajukan kepada Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

"Kedua varietas lokal Jepara yang diusulkan tersebut sudah didatangi tim untuk diidentifikasi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara Diyar Susanto melalui Kabid Tanaman Pangan M. Dian Satriadi di Jepara, Rabu.

Baca Juga

Dian mengungkapkan, kedua varietas tersebut memang memiliki karakteristik berbeda dengan yang tumbuh di daerah lain. Buah jeruk yang biasanya pada bagian kulit luarnya tampil rata, tampak tidak rata dan bergelombang pada buah dari Karimunjawa. Isi jeruk pada umumnya berwarna oranye, sementara di Karimunjawa berwarna agak pucat dengan rasa manis dan kecut.

Sementara itu, bentuk tanaman sukun di Karimunjawa juga berbeda karena tampak agak lonjong dibandingkan dengan tanaman sukun lainnya yang berbentuk bulat. Dia menjelaskan, tujuan pendaftaran sebagai varietas lokal ialah untuk mendorong masyarakat setempat semakin termotivasi dalam pengembangan kedua varietas tersebut serta membuat produk yang menggunakan bahan baku jeruk dan sukun lokal.

"Artinya, masyarakat tidak hanya menjual dalam bentuk buahnya, melainkan bisa diolah menjadi produk tertentu yang bisa dijadikan oleh-oleh khas Karimunjawa," ujarnya.

Untuk saat ini, menurut Dian, pihaknya masih menunggu hasil tim ahli dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Menurut dia, ketika memang menjadi varietas lokal yang hanya ada di Karimunjawa, tentunya harus ada upaya penyelamatan dan nantinya bisa diperbanyak untuk dibudidayakan masyarakat sekitar.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara tercatat sudah berulang kali mendaftarkan aneka komoditas hasil pertanian ke Kementerian Pertanian untuk diakui sebagai varietas lokal. Sebelumnya, ada durian petruk, parijotho, serta alpukat yang bisa dikupas layaknya buah pisang.

Varietas terbaru yang berhasil didaftarkan ialah tanaman parijotho sebagai varietas lokal Jepara yang dibuktikan dengan sertifikat tanda daftar varietas tanaman sebagai varietas lokal dari Kementerian Pertanian pada tanggal 6 Desember 2019. Kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Kudus juga mendaftarkan komoditas serupa, namun langkahnya lebih lambat karena Pemkab Jepara sudah lebih dahulu mendaftarkan dan sudah mendapat pengakuan sehingga tanaman parijotho diakui sebagai tanaman khas Jepara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement