Sabtu 24 Oct 2020 14:53 WIB

Dua Warga Prancis Didakwa Karena Tikam Wanita Berjilbab

Kedua wanita Prancis itu didakwa atas penyerangan dan penghinaan rasis.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Seorang warga Muslim berjalan melewati tulisan penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.
Foto: google.com
Seorang warga Muslim berjalan melewati tulisan penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Dua wanita di Prancis didakwa karena menikam dua wanita lain yang mengenakan jilbab di dekat Menara Eiffel di Paris. Mereka mencoba merobek jilbab dua Muslimah tersebut. Sumber resmi mengatakan kepada kantor berita AFP pada Kamis (22/10), kedua wanita itu didakwa atas penyerangan dan penghinaan rasis.

Kasus ini muncul di tengah ketegangan rasial yang meningkat pasca pembunuhan seorang guru Prancis yang telah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya pekan lalu.

Dilansir di Al Jazeera, Sabtu (24/10), wanita yang didakwa tersebut melakukan penyerangan dalam keadaan mabuk. Saat itu, mereka bertemu dengan sekelompok wanita Muslim dan anak-anak di taman Champ de Mars di kaki Menara Eiffel.

Keluarga Muslim disebutkan mengeluhkan tentang anjing wanita lain, dan mengatakan bahwa mereka merasa terancam karenanya. Dalam pertengkaran berikutnya, salah satu wanita yang membawa anjing itu menarik pisau dan menikam dua wanita berkerudung, yang berusia 19 dan 40 tahun.

Akibatnya, wanita berusia 40 tahun itu menderita enam luka tusukan dan dirawat di rumah sakit karena paru-parunya bocor. Sementara korban yang lebih muda ditikam tiga kali dan juga dirawat di rumah sakit, namun kini sudah boleh pulang.

Kedua korban mengklaim bahwa para penyerang menyebut mereka dengan sebutan 'orang Arab kotor' dan mengatakan kepada mereka "Ini bukan rumahmu."

Insiden itu menimbulkan kehebohan di media sosial. Beberapa orang menuduh media Prancis tetap diam tentang serangan yang mereka anggap jelas anti-Muslim.

Sumber yang dekat dengan penyelidikan tersebut mengatakan, tersangka utama telah ditempatkan dalam tahanan pencegahan, sementara temannya telah dibebaskan dengan jaminan. Pasangan itu didakwa pada Rabu malam atas penyerangan yang diperparah dengan penggunaan senjata, mabuk, penghinaan rasial dan fakta bahwa mereka bertindak bersama.

Namun pengacara korban, Arie Alimi, meminta agar para wanita tersebut diberi dakwaan yang lebih keras. Ia menuduh mereka melakukan percobaan pembunuhan yang terkait dengan ras atau agama korban.

Dia mengatakan, salah satu wanita secara khusus mempermasalahkan jilbab yang dikenakan oleh beberapa wanita dalam keluarga Muslim tersebut. Kedua wanita itu juga menyebutnya sebagai "benda yang ada di kepala Anda."

Dia juga menuduh para tersangka mencoba merobek kerudung korban mereka dan mengarahkan pukulan ke kepala mereka. Akan tetapi, kedua tersangka membantah melakukan penghinaan rasial.

Pengacara tersangka, Bernard Solitude, memperingatkan agar tidak membesar-besarkan cerita. Ia juga mengatakan bahwa penting untuk berpegang pada fakta, bahwa pertengkaran itu memburuk setelah ada penghinaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement