REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron mengatakan selama periode Januari sampa Oktober 2020, terdapat 6 (enam) BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Selanjutnya, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
Sementara itu LPS menegaskan 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada Bank Umum yang ditangani LPS. Hal ini untuk menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat 7 (tujuh) bank gagal akibat pandemi.
LPS menegaskan bahwa Jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan. "Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," tutur Muhamad Yusron berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/10)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.