Jumat 30 Oct 2020 14:08 WIB

Pascaliburan, Pemprov: Jangan Dulu Ajak Kerabat ke Jakarta

Pemprov DKI imbau warga tak bawa kerabat dari kampung halaman ke Jakarta.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa kerabat dari kampung halaman ke Ibu Kota, pascalibur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih berupaya mengendalikan penularan Covid-19. 

"Saat ini Jakarta memang belum selesai dengan virus (Corona) dan untuk itu kepada warga yang sudah mudik, pada saat balik ke Jakarta, jangan dulu ajak keluarga bersama-sama ke Jakarta," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).

Baca Juga

Selain itu, Syafrin memprediksi puncak arus balik pascaliburan panjang akan terjadi pada tanggal 1 November 2020. Dia pun meminta kepada masyarakat yang sedang berlibur ke luar kota untuk kembali ke Jakarta sebelum tanggal tersebut.

Syafrin juga mengimbau, masyarakat yang akan kembali ke Jakarta untuk menghindari rest area yang padat. Sebab, dikhawatirkan lokasi tersebut bisa menjadi tempat penularan Covid-19.

"Lakukan perencanaan besok hari Sabtu sudah ada yang balik karena itu tadi kami khawatirkan terjadi kepadatan di rest area pada tanggal 1 (November) nanti. Itu tentu yang tidak kami harapkan interaksi di rest area menjadi tempat transfer virus antar pemudik arus balik," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama dalam rangka memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sehingga terdapat libur panjang selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement