Sabtu 31 Oct 2020 18:26 WIB

Jepara Kaji Usul Penghapusan Batasan Usia Masuk Karimunjawa

Anak di bawah usia 10 tahun saat ini masih dilarang masuk Karimunjawa.

Pulau Cilik, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Pembatasan usia pengunjung membuat keluarga kesulitan untuk berwisata ke Karimunjawa.
Foto: Antara/Aji Styawan
Pulau Cilik, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Pembatasan usia pengunjung membuat keluarga kesulitan untuk berwisata ke Karimunjawa.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara, Jawa Tengah, mengkaji usulan sejumlah pelaku wisata untuk menghapuskan larangan kunjungan ke Pulau Karimunjawa untuk anak di bawah usia 10 tahun. Hal itu menjadi pertimbangan karena pengunjung banyak dari kalangan keluarga.

"Jika ada batasan usia, maka anaknya dimungkinkan tidak bisa ikut berwisata ke Karimunjawa. Untuk itulah, pelaku wisata mengusulkan agar larangan tersebut dicabut," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Sabtu.

Baca Juga

Sejak Pulau Karimunjawa terbuka untuk wisatawan, menurut Ali, aturan kunjungannya memang dibatasi. Pengunjung juga harus membawa surat hasil tes cepat Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

photo
Kepulauan Karimunjawa. - (Republika/Bowo Pribadi)

Jumlah penumpang yang bisa menyeberang ke Pulau Karimunjawa, menurut Ali, juga dibatasi agar protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak antarpenumpang kapal, bisa diterapkan. Setelah 16 Oktober 2020 dibuka untuk wisatawan, Pemkab Jepara sudah melakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan selama di Karimunjawa.

Ali mengatakan, hasilnya memang tidak ada temuan kasus penularan virus corona di Pulau Karimunjawa. Hingga sekarang, di sana masih nihil kasus Covid-19.

"Kami sudah mengingatkan para pelaku wisata, terutama pemilik biro wisata, untuk ikut memberikan edukasi dan penyadaran kepada para wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan selama di Pulau Karimunjawa," ujarnya.

photo
Biota laut di wilayah peraian konservasi Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (4/8). - (Antara/Aji Styawan)

Jika ada temuan kasus maka Pemkab Jepara langsung menutup kembali objek wisata tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas. Kondisi demikian, menurut Ali, tidak hanya merugikan pelaku wisata, melainkan masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari wisatawan juga terdampak.

Ali mengatakan, terkait dengan usulan agar wisatawan dengan usia kurang dari 10 tahun diizinkan masuk Pulau Karimunjawa, pihaknya masih menunggu keputusan apakah masih tetap dilarang atau diperbolehkan. Kapal penyeberangan yang melayani wisatawan ke Karimujawa masih dibatasi dua kali per pekan dengan jumlah penumpang setiap keberangkatan juga dibatasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement