REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 5.952 peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Kota Bekasi tidak lengkap datanya. Jika tidak melakukan registrasi ulang, mereka terancam akan dibekukan kepesertaannya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Mega Yuda Ratna Putra, menjelaskan jumlah tersebut adalah peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di antaranya segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.
"Sekarang ini fokusnya kepada non-PBI. Artinya, siapa itu adalah khususnya PNS dan TNI/Polri, jadi fokusnya ke segmen itu tadi," jelas Mega, di kantornya, Senin (2/11).
Mega menjelaskan, ketidakvalidan data itu terjadi lantaran kosongnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penyebabnya bisa beraneka ragam. Dalam kasus ASN, TNI/Polri serta pensiunan, biasanya karena KTP-nya masih menggunakan versi lama, belum KTP elektronik.
"Kalau sekarang pakai single indentitas. Kebanyakan yang terjadi sekarang adalah yang KTP-nya masih lama. Yang sekarang KTP-el. Jadi banyak dari mereka yang tidak melakukan perekaman," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Zuamah, menerangkan waktu registrasi ulang tak ada batasannya. Hanya saja, jika tidak melakukan, maka kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan. Ketika peserta hendak menggunakan hak di faskes pertama maupun lanjutan maka nanti akan diinformasikan.
Mereka dapat melakukan registrasi ulang menggunakan aplikasi Pandawa, call center maupun BPJS Kesehatan tingkat satu yang ada di rumah sakit. "Data itu dinonaktifkan tapi pesertanya tidak registrasi ulang, mungkin ada beberapa alasan ya, bisa jadi orang tersebut sudah meninggal, mungkin data itu sudah tidak ada. Makanya kalau peserta tahu kalau data masih ada, mereka akan update," ujar dia.
Sebagai informasi, saat ini total jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tercatat di Kota Bekasi ada 1,9 juta orang. Adapun, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.