REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan Tax Allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020 telah mencapai 26 perusahaan. Pengajuan tersebut dilakukan perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jumlah tersebut dua kali lipat dari tahun lalu yang sebanyak 13 perusahaan. BKPM menyatakan, melalui pengajuan lewat sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat. Dengan begitu, keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan, BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor, tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance dari Kementerian.
"Peningkatan ini kami lihat jadi pertanda baik, perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan," ujar Idrus melalui keterangan resmi, Senin (2/11).