Selasa 03 Nov 2020 10:54 WIB

Plt Nova Iriansyah Dilantik Jadi Gubernur Aceh pada Kamis

Mendagri Tito menemui Presiden Jokowi guna meminta persetujuan untuk melantik Nova.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kanan) menjalani pemeriksaan suhu.
Foto: Antara/Ampelsa
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kanan) menjalani pemeriksaan suhu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Tito Karnavian segera melantik Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh definitif pada sisa masa jabatan 2017-2022 pada Kamis (5/11).

"Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November itu, Pak Menteri melantik Nova," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, di Kota Banda Aceh, Selasa (3/11).

Safaruddin mengatakan, kepastian pelantikan itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara Lifu. Mendagri Tito sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna meminta persetujuan untuk melantik Nova Iriansyah pada Kamis mendatang.

"Pak Menteri tadi baru menghadap Pak Presiden, dalam pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya, yakni Ali Basrah dan Samsul Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif. "Disampaikan di hadapan saya, pimpinan, Ali Basah dan Samsul Bahri mewakili DPRA, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten I," kata Safaruddin.

DPR Aceh (DPRA) sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022. Irwandi diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement