Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
sumber : Antara
Advertisement