Rabu 04 Nov 2020 16:58 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki

..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement