Jumat 06 Nov 2020 08:51 WIB

PPATK: Penegak Hukum Perlu Kuasai Betul TPPU

PPATK menilai issuenya ada pada faktor SDM di masing masing aparat penegak hukum.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae menilai pentingnya penguasaan aparat penegak hukum mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini kata Dian, berpengaruh dengan tindak lanjut penindakan kasus tindak pidana ekonomi ke pidana pencucian uang.

"Saya kira issuenya adalah faktor SDM di masing aparat penegak hukum yang memerlukan penguasaan yang mumpuni mengenai TPPU," ujar Dian melalui pesan singkatnya, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, keberadaan Undang-undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU sudah mengakomodasi konsep-konsep TPPU, baik sejak dibuat aturan hingga saat ini setelah satu dekade berlalu. Namun, faktor SDM penegak hukumlah yang menentukan perlu atau tidaknya suatu kasus berujung ke pidana pencucian uang.

PPATK kata Dian, selama ini telah intens berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melaksanakan pelatihan mengenai TPPU. Hanya saja, rotasi penegak hukum juga terjadi secara cepat, sehingga menghambat pendalaman penegak hukum terhadap TPPU.