REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberi kepastian terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten telah ditetapkan sudah hampir sepekan yang lalu. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, dia masih menunggu hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk memutuskan hal itu.
“Kita tunggu saja, kita tunggu hasil dari Depeko seperti apa karena mereka pasti akan memutuskan berdasarkan data, kondisi di lapangan seperti apa, pasti yang terbaik untuk semuanya,” kata Airin, Jumat (6/11).
Airin menyebut pihaknya akan mengadakan rapat lebih lanjut dengan Depeko. Depeko terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pengupahan. “Minggu ini akan rapat dengan Apindo dan dengan Asosiasi Buruh, Depeko, nanti mereka akan melaporkan ke kita,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Sukanta mengatakan pihaknya akan mempersiapkan rapat koordinasi dengan Depeko pada Senin (9/11). Pelaksanaan dan keputusannya dipastikan sebelum batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten/ kota pada 21 November 2020.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Artinya, upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020. Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah menetapkan besaran UMP 2021 tidak naik, yakni sebesar Rp 2,46 juta.