Senin 09 Nov 2020 13:22 WIB

Kantor Pajak Maksimalkan Penerimaan Jelang Akhir Tahun

Kantor Pajak Solo berharap bisa mengumpulkan pajak 86,78 persen dari target.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II berupaya memaksimalkan penerimaan pajak jelang akhir tahun 2020 salah satunya meningkatkan kerja sama dengan pelaku usaha. Saat ini penerimaan pajak di Jateng II mencapai Rp 8,15 triliun atau 66,93 persen.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II berupaya memaksimalkan penerimaan pajak jelang akhir tahun 2020 salah satunya meningkatkan kerja sama dengan pelaku usaha. Saat ini penerimaan pajak di Jateng II mencapai Rp 8,15 triliun atau 66,93 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II berupaya memaksimalkan penerimaan pajak jelang akhir tahun 2020 salah satunya meningkatkan kerja sama dengan pelaku usaha. Saat ini penerimaan pajak di Jateng II mencapai Rp 8,15 triliun atau 66,93 persen.

"Angka ini tumbuh negatif sebesar 14 persen," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rudy Gunawan Bastari di sela penandatanganan perpanjangan kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) di Solo, Senin (9/11).

Baca Juga

Meski demikian, dikatakannya, angka pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan nasional yang tumbuh negatif sebesar 18 persen. Melihat pertumbuhan tersebut, menurut dia dilakukan revisi target pada tahun ini, yaitu dari Rp 15 triliun menjadi Rp 12,183 triliun.

"Harapannya target kami sampai dengan akhir tahun ini bisa mencapai 86,78 persen dari target sampai akhir tahun. Meski demikian, mudah-mudahan pada 1-2 bulan ini kami bisa mengejar di angka 90 persen," katanya.

Sementara itu, mengenai kerja sama dengan para pengusaha yang tergabung dalam PMS tersebut sudah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu. Menurut dia, selama ini kerja sama tersebut memberikan manfaat yang cukup besar bagi penerimaan pajak.

"Apa yang dilakukan oleh PMS sangat luar biasa, membantu kami dalam rangka memberikan kesadaran kepada wajib pajak termasuk kerja sama penyuluhan, edukasi ke PMS dan WP, serta dalam rangka memberikan informasi perpajakan yang dibutuhkan," katanya.

Ia mengatakan kerja sama tersebut sesuai dengan prinsip collaborative compliance, yaitu ada kemitraan lebih antara Kantor Pajak dengan pembayar pajak. "Oleh karena itu, saya bilang kepada para pegawai pajak untuk wajib kenal pengusaha-pengusahanya. Kalau tidak kenal, bagaimana kita bisa tahu pengusaha lagi senang, lagi susah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PMS Sumartono Hadinoto mengatakan PMS merupakan organisasi beranggotakan sebanyak 3.000 pengusaha se-Soloraya. "Besar kecilnya pajak kan beda, ini yang perlu dikolaborasikan. Meski demikian, permasalahannya bukan besar kecilnya pajak tetapi bagaimana pengusaha berkontribusi pada Negara," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement