Senin 09 Nov 2020 16:11 WIB

Hingga Oktober 2020, Polda Banten Ungkap 108 Kasus Narkoba

Pelaku ada yang menawarkan secara eceran, ada yang melalui toko kosmetik ilegal.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar (tengah) didampingi Kepala BNN Banten Tantan Sulistyana (kedua kiri) tokoh masyarakat KH Muhtadi (kedua kanan) dan Wakapolda Brigjen Wirdhan Denny (kanan) memeriksa barang bukti paket ganja saat rilis Pengungkapan Penyelundupan 303 Kilogram Ganja Kering di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (19/8/2020). Jajaran Diresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 14 tersangka kawanan pengedar narkoba yang akan menyelundupkan ganja dari Aceh tujuan Jakarta dengan barang bukti 303 kilogram ganja kering.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar (tengah) didampingi Kepala BNN Banten Tantan Sulistyana (kedua kiri) tokoh masyarakat KH Muhtadi (kedua kanan) dan Wakapolda Brigjen Wirdhan Denny (kanan) memeriksa barang bukti paket ganja saat rilis Pengungkapan Penyelundupan 303 Kilogram Ganja Kering di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (19/8/2020). Jajaran Diresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 14 tersangka kawanan pengedar narkoba yang akan menyelundupkan ganja dari Aceh tujuan Jakarta dengan barang bukti 303 kilogram ganja kering.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyatakan telah mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah hukum Polda Banten.

"Sesuai dengan komitmen Polda Banten untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Selama Januari-Oktober 2020 ini, kami berhasil ungkap 108 kasus," kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar, di Mapolda Banten, Senin (9/11).

Kapolda mengatakan, dari 108 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap 126 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten. "Untuk tersangkanya sebanyak 126 orang, dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang ," kata dia.

Ia menyebutkan, rincian kasus yang berhasil diungkap, di antaranya selama September sampai dengan Oktober 2020 sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak 120 ribu butir obat terlarang diungkap oleh Polresta Tangerang. Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, dan menyita barang bukti sebanyak 8.316 butir obat terlarang.

Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka, dengan menyita barang bukti 1.888 butir obat terlarang. Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak mengungkap 6 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti yang disita 31.088 butir obat terlarang.

"Dengan rincian pengungkapan kasus, yaitu Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. Kemudian Polres Pandeglang 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir. Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28 ribu butir. Sedangkan Polres Cilegon, yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang," kata dia.

Ia menjelaskan, terkait modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut adalah beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran. Kemudian ada juga yang melakukannya dengan berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.

"Mereka menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, dan yang lainnya itu dijual dengan jumlah banyak, dan tidak melalui jalur resmi atau tidak melalui resep dokter," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari orang ke orang di luar daerah Banten. Tetapi, pihaknya saat ini akan berusaha medalami asal barang dan perjalanan narkoba tersebut.

"Karena mereka juga mendapatkan obat ini secara ilegal. dan mungkin ada juga produksi obat ini secara industri rumahan, tetapi dengan kandungan yang sama. Yang kedua, mungkin juga industri pabrik tetapi bocor, atau juga bisa obat palsu," ujar dia.

Ia mengajak kepada masyarakat agar selalu mengawasi lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan prilaku dan kebiasaannnya agar dapat mengetahui secara lebih dini, serta jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkannya ke pihak berwajib.

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement