Para tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menanta barang bukti narkotika usai rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kepala Badan Narkotika Nasional Marthinus Hukom memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menanta barang bukti narkotika usai rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kepala Badan Narkotika Nasional Marthinus Hukom (dua kanan) menunjukkan barang bukti narkotika saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah barang bukti narkotika ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan. Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta. Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menanta barang bukti narkotika usai rilis pengungkapan kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan oleh BNN bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan.
Selain itu, dalam operasi bersama, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta.
Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja ,45,45 gram ganja sintetis, 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC dan 3.896 gram cathinone.
sumber : Republika
Advertisement