Selasa 10 Nov 2020 17:00 WIB

Pemkot Bogor Harap Hibah Pemulihan Pariwisata Lekas Diserap

Jika tidak terserap, anggaran tidak akan diberikan lagi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Kota Bogor, Jawa Barat mendapatkan hibah dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 73 miliar.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Kota Bogor, Jawa Barat mendapatkan hibah dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 73 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kota Bogor, Jawa Barat mendapatkan hibah dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 73 miliar. Pemerintah Kota Bogor berharap dana tersebut segera terserap pekan ini.

Dana hibah tersebut masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) secara dadakan, sehingga Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto meminta para pemilik hotel segera menyerap dana hibah semaksimal mungkin.

Baca Juga

Bima meminta kepada seluruh hotel yang mendapatkan bantuan ini agar bisa menyerap anggaran setidaknya sebanyak 50 persen pada pekan depan. "Pekan depan harus 50 persen terserap oleh hotel-hotel. Karena pencairannya kan bertahap. Kalau tidak terserap tidak akan turun lagi," kata Bima, Selasa (10/11).

Meski jumlahnya cukup fantastis, Bima sendiri mengaku optimis jika pelaku usaha perhotelan di Kota Bogor bisa menyerap dana hibah Kemenparekraf itu semaksimal mungkin. Jika tidak terserap dengan maksimal, maka ada sanksi yang akan disesuaikan.

"Pokoknya kita fokus supaya terserap maksimal dulu. Kita percepat semua prosesnya," ujar Bima.

Namun, Bima enggan menyinggung soal sanksi yang akan diterima oleh Kota Bogor jika anggaran ini tidak segera terserap.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman menjelaskan, ada persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pengelola hotel dan restoran. Sehingga, tidak semua hotel dan restoran di Kota Bogor mendapatkan dana tersebut.

Kriteria yang dimaksud Atep, di antaranya yakni berkontribusi pajak selama 2019 dan hotel atau restoran tersebut masih beroperasi hingga Agustus 2020. "Kriterianya itu berkontribusi pajak selama 2019, masuk database pajaknya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berarti dan ada bukti pembayarannya," kata Atep.

Nantinya, lanjut Atep, dana hibah tersebut bisa digunakan oleh hotel dan restoran dalam rangka pemulihan ekonomi di sektor masing-masing. Misalnya, gaji dan tunjangan karyawan yang belum dibayar. Apalagi saat hotel dan restoran sempat tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

"Pokoknya luas definisinya. Tapi memang sepenuhnya diserahkan ke hotel dan restoran. Mudah-mudahan bisa meningkatkan daya beli para karyawannya," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement