Rabu 11 Nov 2020 22:00 WIB

'Kejar Ketertinggalan Melalui Kerja Sama Luar Negeri'

Membangun kerja sama dengan pemda di luar negeri akan memberikan keuntungan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof Hikmahanto Juwana memaparkan materi berjudul
Foto: Istimewa
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof Hikmahanto Juwana memaparkan materi berjudul "Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri dalam Perspektif Hukum Internasional", pada acara Webinar dengan tema "Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik di Daerah pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat" Selasa petang (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah daerah di Jawa Barat, harus membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di luar negeri. Kerja sama tersebut harus dilakukan untuk mengejar berbagai ketertinggalan.

Demikian diungkap Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof Hikmahanto Juwana dalam pemaparan materinya berjudul "Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri dalam Perspektif Hukum Internasional", pada acara Webinar dengan tema "Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik di Daerah pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat" Selasa petang (10/11). Seminar ini, digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan/Program Studi Ilmu Pemerintah (Unjani) Cimahi.

"Pemda perlu melihat ke luar negeri, sebagai perbandingan untuk mengejar ketertinggalan atau membagi kiat memajukan daerah. Bukan melihat ke negara lain membandingkan harga-harga," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto menilai, peluang pemda membangun kerja sama dengan pemda di luar negeri cukup terbuka dan sebenarnya mudah. Hal ini, seperti pernah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Gyeong San Buk Do, Korea Selatan dalam berbagai bidang, khususnya pembinaan olahraga.

Di luar itu, kata Hikmahanto, membangun kerja sama dengan pemda di luar negeri akan memberikan keuntungan atau nilai investasi terhadap daerah. "Perjanjian kerja sama yang disepakati antar pemda bukan merupakan perjanjian internasional," katanya.

Hikmahanto menjelaskan, pihak yang membuat perjanjian internasional diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Perjanjian Internasional adalah Pemerintah RI, bukan Pemerintah Daerah. "Ada berbagai hal yang tentunya bisa dikerjasamakan dan saling menguntungkan. Di antaranya mengundang para investor asal pemda kerja sama di luar negeri," katanya.

Selain itu, memperkenalkan daerah wisata untuk dikunjungi masyarakat oleh pemda yang kerja sama dengan pemda di luar negeri. Namun ada berbagai aspek dan hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah sebelum memutuskan menjalin kerja sama dengan pemda di negara lain. 

"Dalam memilih Pemda di luar negeri yang akan diajak kerja sama itu harus memiliki kesamaan karakter dari daerah," katanya.

Selain itu, juga diperlukan tokoh yang bisa menjadi penghubung. "Sebagai contoh adalah Pak Dino Patti Djalal yang kebetulan pernah jadi dosen Unjani, beliau itu memiliki hubungan yang baik di luar negeri, sehingga bisa membantu mencarikan daerah mana saja yang cocok untuk diajak kerja sama," papar Hikmahanto.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah perjanjian kerja samanya. Salah satunya menyangkut kata dan kalimat dalam perjanjian kerja sama yang dibuat. "Kata dan kalimatnya harus merupakan kata dan kalimat hukum," tegas Hikmahanto.

Webinar tersebut, tak hanya diikuti para mahasiswa dan ASN dari sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat, juga ASN dari pemerintah daerah di luar provinsi Jawa Barat. Antusiasme peserta webinar tercermin dari membeludaknya jumlah peserta yang mencapai hampir 300 orang.

Ketua LPPM Unjani Anceu Murniati menjelaskan, pelaksanaan webinar oleh Unjani sangat penting karena akan membantu peningkatan status akreditasi dan poin ranking Unjani.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement