REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khabar gembira terkait pembebasan 10 sandera WNI patut diapresiasi. Namun mengingat ada dugaan perusahaan membayar tebusan yang diminta. Atas kondisi tersebut, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Ahad (1/5) menyatakan, maka pemerintah perlu menyikapi hal-hal berikut:
1. Pemerintah harus menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembayaran apapun kepada para penyandera. Kalaupun ada pembayaran hal tersebut dilakukan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah. Pemerintah perlu melakukan klarifikasi ini agar publik paham bahwa pemerintah tidak kalah ketika berhadapan dengan para penyandera.
2. Hal yang sama perlu disampaikan ke negara-negara yang warganya turut disandera. Hal ini karena tindakan perusahaan yang membayar tebusab akan memengaruhi upaya negara tersebut dalam upaya membebaskan para warga yang disandera.
3. Pemerintah harus tetap memikirkan empat orang sandera yang belum dibebaskan. Dalam pembebasan empat sandera ini pemerintah menghadapi dilema jika perusahaan keemppat warga ini tidak mau melakukan pembayaran tebusan.
4. Pemerintah mengumumkan dan menghimbau agar kapal-kapal berbendera Indonesia ataupun ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera asing untuk tidak melewati jalur-jalur laut yang masih dikuasai oleh pemberontak Abu Sayyaf. Hal ini karena pembayaran dari perusahaan menjadikan kapal berbendera Indonesia atau ABK WNI menjadi sasaran empuk bagi para pemberontak Abu Sayyaf untuk mendapatkan uang tebusan.