REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo melakukan penertiban kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) bermobil yang membuka lapak di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Solo, Kamis (12/11). Selama ini, para PKL bermobil nekat berdagang karena merasa telah mendapatkan izin.
Keberadaan PKL bermobil meresahkan pedagang Pasar Klewer lantaran omzetnya menjadi turun. Selain itu, PKL bermobil melanggar Perda terkait perparkiran dan Perda tentang pasar tradisional.
Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut Satpol PP tidak memberikan tindakan, melainkan masih dalam tahap sosialisasi. Sedikitnya, ada 60 PKL bermobil yang membuka lapak di sekitar Taman Parkir Pasar Klewer pada hari tersebut.
"Kami bersama Disdag memberikan teguran secara lisan langsung ke mereka untuk tidak membuka mobilnya, menaruh dagangannya di mobil, jadi yang kami tekankan adalah, ruang parkir harus sesuai dengan fungsi," kata Didik kepada wartawan.
Menurut Didik, para PKL tersebut sebenarnya mengetahui tentang larangan melakukan transaksi jual beli di area parkir. Namun, para PKL merasa sudah mempunyai surat dari pengelola parkir bahwa mereka diizinkan tertulis. "Tetapi izin itu ternyata berkaitan dengan bangunan, padahal disitu bukan bangunan dan bukan fungsinya untuk jualan. Maka kami tegaskan bahwa izin ini tidak sesuai dengan yang ada di lokasi, karena mereka hanya menggunakan mobil. Kemudian menurut penafsiran mereka bahwa mobil inilah yang diizinkan sebagai showroom tempat usaha mereka dan mereka bisa bertransaksi langsung di area parkir," papar Didik.
Meskipun sempat nyegel dan merasa tidak bersalah, akhirnya para PKL bermobil tersebut menerima penjelasan dari Satpol PP. Penjelasan tersebut antara lain terkait fungsi ruang parkir khusus untuk parkir, dagangan PKL bermobil tidak dijual di parkiran melainkan hanya disetorkan ke kios-kios, serta mereka menunggu orderan dari kios yang akan memesan pakaian.
Didik menyatakan, pascapindahnya pedagang Pasar Klewer Timur ke kios yang baru, maka Alun-Alun Utara yang sebelumnya dijadikan pasar darurat dikembalikan fungsinya sebagai area publik. Seluruh pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) telah menempati kiosnya masing-masing. Sehingga, dapat terlihat jelas pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak seharusnya.
"Dengan adanya PKL bermobil di tempat-tempat tersebut pasti masyarakat ini cari yang enak, simpel, murah, lha peluang ini ditangkap oleh pedagang bermobil yang notabene dari luar kota dengan membuka lapak di parkiran," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Satpol PP menegaskan kepada para PKL bermobil tersebut untuk saling menghormati, menghargai, dan menciptakan kenyamanan bersama. Jangan sampai apa yang dilakukan PKL bermobil tersebut meresahkan warga Solo. "Kami akan melaksanakan giat itu secara rutin, baik secara mandiri ataupun gabungan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kota Solo," pungkas Didik.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Pehubungan Kota Solo, Henry Satya Negara, mengatakan, pengelola parkir di sekitar Taman Parkir Pasar Klewer kewenangannya hanya untuk memungut konsumen yang parkir. Selain itu, area tersebut fungsinya tidak untuk berjualan.
"Mereka kami beri SK Wali Kota untuk mengelola taman parkir tersebut untuk memungut konsumen yang ada di situ sesuai tarif yang berlaku. Tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan surat izin apa-apa," tandasnya.
Cek Typo