Kamis 20 Jun 2024 21:36 WIB

Pemkab Bogor Beri Waktu ke PKL Kawasan Puncak Bongkar Lapak Sendiri Sebelum Ditertibkan

Pemkab telah memberikan surat edaran kepada para pedagang

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR ---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberikan waktu kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak secara mandiri. Sebelum, mengerahkan petugas melakukan penertiban di wilayah itu.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka. "Sudah (terbitkan surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu ini pindah sendiri, bongkar sendiri," ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan tempat relokasi berdagang di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan waktu hingga 24 Juni 2024 untuk inisiatif membongkar lapaknya dan pindah ke area tersebut.

"Kami sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau baru kita tertibkan, jadi jangan salahkan kami," kata Suryanto.