REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional mengatakan Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah berkirim surat terkait penggunaan kawasan tersebut untuk Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2020. "Setahu saya mereka (PA 212) pernah bersurat ke kita," ujar Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Irfal Guci di Jakarta, Jumat (13/11).
Namun, UPK Monas tak berwenang memberikan izin pemakaian Monas untuk Reuni Akbar 212. Sebab saat ini, masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Akhirnya pihak UPK menyarankan agar PA 212 membuat ulang surat pemakaian Monas yang dikirimkan langsung ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Jadi saat itu kita bilang 'kalau mau bikin acara ini bersuratnya ke gubernur'," ujar dia.
Irfal juga menyebutkan PA 212 sudah bersurat ke Gubernur Anies Baswedan pada awal September 2020 untuk pemakaian Monas dalam perhelatan Reuni Akbar 212. Dari informasi yang didapatkannya, Anies memerintahkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI untuk membahas hal itu.
"Kesbangpolsudah rapat hari Rabu. Saya nggak hadir, yang hadir kepala UPT Monas," kata dia.
Irfal menyebutkan untuk pemakaian Monas tersebut, Kesbangpol DKI akan mempertimbangkan banyak hal dan masukan berbagai pihak. Akan tetapi, semua kewenangan berada di tangan Gubernur Anies Baswedan.
Saat ini, UPK Monas menunggu keputusan pimpinan apakah diizinkan atau tidak dan bila diizinkan pihaknya akan siap mengawal. "Keputusan akhir di pak gubernur, rekomendasi yang kami kasih ke pak gubernur, terserah pak gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh kita siap, kalau nggak boleh lebih bagus lagi," tuturnya.