Senin 16 Nov 2020 06:05 WIB

Jumlah Kasus Infeksi Covid-19 di Prancis yang Masuk RS Turun

Total pasien Covid-19 di Prancis yang meninggal dunia hingga saat ini mencapai 44.246

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Restoran tutup di salah satu sudut Kota Paris. Akibat lonjakan kasus, Paris dan kota-kota lain Prancis kembali lockdown selama setidaknya empat pekan untuk menekan laju kasus baru virus corona.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED BADRA
Restoran tutup di salah satu sudut Kota Paris. Akibat lonjakan kasus, Paris dan kota-kota lain Prancis kembali lockdown selama setidaknya empat pekan untuk menekan laju kasus baru virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pertama kalinya dalam dua pekan jumlah pasien Covid-19 di Prancis yang masuk rumah sakit turun. Penurunan terjadi setelah pemerintah menggelar karantina nasional untuk memperlambat meningkatnya jumlah infeksi dan meringankan beban rumah sakit.

Pada Ahad (15/11) juga untuk pertama kalinya dalam enam pekan terakhir jumlah pasien Covid-19 di Prancis yang masuk unit gawat darurat turun. Walaupun pasien virus korona masih mengisi 96 persen kasur unit gawat darurat rumah sakit di Prancis.

Baca Juga

Selama 14 hari berturut-turut jumlah kasus infeksi di Prancis untuk per 100 ribu populasi juga menurun. Beberapa dokter mengatakan mereka mulai melihat tanda-tanda terangkatnya beban berlebihan yang ditanggung unit gawat darurat.

Namun masih terlalu dini untuk menyimpulkan bila Prancis sudah melewati puncak gelombang kedua wabah virus corona. Prancis menjadi negara yang paling banyak mengkonfirmasi kasus positif virus corona.

Total pasien Covid-19 di Prancis yang meninggal dunia hingga saat ini mencapai 44.246. Karena terancam diterpa gelombang kedua wabah virus corona, sejak 30 Oktober lalu pemerintah Prancis memberlakukan karantina nasional.

Pemerintah Prancis mengatakan bila angka infeksi di sejumlah rumah sakit menunjukan penurunan. Kebijakan karantina nasional itu dapat dicabut pada 1 Desember. 

sumber : AP News
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement