REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBDP DKI 2020. Diketahui, nilai anggaran dalam APBDP DKI 2020 sebesar Rp 63,23 triliun.
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11). Sebelum mengetuk palu pengesahan, Pras terlebih dahulu meminta persetujuan kepada anggota dewan yang lain. Sebanyak 63 anggota DPRD DKI hadir di dalam ruang rapat, sedangkan 10 anggota dewan lainnya mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom.
"Kami menanyakan kepada forum yang terhormat ini, apakah Raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah untuk disetujui?" tanya Pras saat rapat paripurna berlangsung, Senin (16/11).
Seluruh anggota dewan yang hadir pun kemudian serentak menjawab setuju atas pengesahan Raperda APBD-P DKI 2020. "Setuju," jawab semua anggota DPRD DKI di dalam ruang rapat.
Setelah itu, Pras mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda disahkannya Raperda APBD-P DKI 2020 menjadi Perda dan diikuti gemuruh tepuk tangan anggota dewan yang hadir. Selanjutnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menandatangani persetujuan pengesahan Perda APBDP DKI 2020.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, tentang perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020. Aziz mengungkapkan, total APBDP 2020 DKI sebanyak Rp 63,23 triliun.
"Total perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp 63.232.806.186.085," ujar Aziz.
Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, nilai APBD-P Provinsi DKI Jakarta 2020 turun dari APBD dengan nominal anggaran sebanyak Rp 87,95 triliun. Anies menjelaskan penurunan itu merupakan dampak dari melemahnya ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar 8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi," kata Anies dalam pidato penyampaian Raperda APBDP 2020, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Anies, pelemahan pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat menjadi berkurang.
"Kebijakan pergerakan masyarakat melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta work/school from home, yang berdampak pada penurunan pendapatan serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Anies menuturkan, realisasi pendapatan daerah hingga akhir bulan Juni 2020 mencapai Rp 23,88 triliun. Menurut dia, nilai itu merupakan 29,04 persen dari rencana pendapatan sebesar Rp 82,19 triliun.
Meski demikian, dalam rapat paripurna pengesahan Perda APBDP DKI 2020, Anies berharap agar eksekutif dapat terus bersinergi memfokuskan dan mengoptimalkan bersama terkait penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga. Selain itu juga, kesiapsiagaan bersama dalam mengahadapi musim hujan yang akan datang disertai dengan fenomena alam La Nina.
"Saudara ketua, para wakil ketua, dan anggota dewan yang saya hormati, selanjutnya, izinkan kembali kami menggarisbawahi pentingnya menjaga, menumbuhkan semangat kemitraan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah, terus terbina dengann baik, berjalan secara profesional akan terus kita tingkatkan di waktu-waktu yang akan datang," papar Anies dalam pidatonya di rapat paripurna.