Senin 16 Nov 2020 19:15 WIB

DPR Ultimatum Kementan Keluarkan Data Importir Bawang Putih

Ada 30 perusahaan importir yang diketahui belum melakukan wajib tanam.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Pedagang mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan data para importir bawang putih yang tidak melaksanakan kewajiban tanam di dalam negeri. Pemerintah pun diminta tegas agar kewajiban menanam bawang putih dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya minta berikan data kepada kami semua, kalau tidak ada, berarti ada sesuatu yang disembunyikan," kata Ketua Komisi IV DPR, Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Senin (16/11).

Sudin mengungkapkan, banyak perusahaan importir yang tidak melaksanakan wajib tanam mulai tahun 2018. Ia menuturkan, ada 30 perusahaan importir yang diketahui belum melakukan wajib tanam.

Setahun kemudian pada 2019, tercata 39 importir yang juga belum melunasi kewajibannya. Sudin pun meminta agar data yang dikeluarkan lengkap bersama nama perusahaan sekaligus jumlah alokasi kewajiban bawang putih yang harus ditanam.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2017, importir bawang putih diwajibkan melakukan penanaman bawang putih sebanyak 5 persen dari total kuota impor yang diajukan kepada pemerintah. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017.

Dari total kewajiban tanam itu, importir harus bisa menghasilkan produksi 25 persen bawang putih dari kuota wajib tanam untuk bisa mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Sedangkan importir lama harus memproduksi 10 persen agar RIPH terbit. Produksi tersebut diperuntukkan menjadi benih bawang putih yang akan ditanam kembali dalam periode selanjutnya.

Ketentuan tersebut kemudian diubah lewat Permentan Nomor 39 Tahun 2019. Di mana, wajib tanam dilakukan setelah Kementan menerbitkan RIPH. Aturan main itu berlaku mulai tahun 2020.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, para importir yang tidak melakukan wajib tanam secara otomatis tidak akan kembali bisa mendapatkan RIPH dari Kementan dan tentu tidak dapat memperoleh Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.

Soal adanya potensi importir mengganti nama perusahaan agar bisa mengelabui aturan dan kembali mengimpor, Prihasto meminta bantuan semua pihak untuk turut mengawasi para pengusaha. Ia memastikan, Kementan akan memblokir para importir nakal.

Dirinya juga menyatakan, tidak ada importir bawang putih yang mendapatkan RIPH dari Kementan jika belum melaksanakan wajib tanam di dalam negeri.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement