REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membekuk dua orang pengedar narkoba jenis ganja. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 23,616 kilogram.
"Dua orang pengedar yang ditangkap di antaranya MR alias F (20 tahun) dan HA alias R (23 tahun)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, Senin (16/11).
Rongo menjelaskan, pengkapan tersebut bermula saat pihaknya memperoleh informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 2 karung yang disimpan di sebuah kamar kos-kosan Jalan Manggis 2, Palmerah Jakarta Barat. Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading kemudian melakukan pengecekan dan berhasil menangkap MR.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 kilogram, yang dibungkus 15 pieces pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah," kata Rongo.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu buah timbangan warna merah, dan empat buah handphone. Rongo mengatakan, pelaku MR mengakui barang tersebut milik O yang diambil pada Jumat (13/11) di daerah Tanah Abang bersama HA. Kuat dugaan, O merupakan seorang bandar jaringan narkoba jenis ganja.
Waktu itu, Rongo menjelaskan, saat dilakukan interogasi tiba-tiba O menelpon MR. Karena telpon tidak diangkat, O menyuruh HA ke kamar kost MR.
"Dari situlah petugas akhirnya juga menangkap HA alias R," jelasnya. Rongo menyatakan, mereka langsung digelandang ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.