REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan uang pengganti kasus korupsi atas nama terpidana Azwar yang terjadi pada 2011 ke kas negara sebesar Rp 1,55 miliar pada Senin (16/11). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, mengatakan, Azwar merupakan kontraktor pada proyek pembangunan Jalan Sukahati-Kedunghalang, Kecamatan Cibinong.
Azwar yang saat ini statusnya sebagai terpidana, sambung dia, telibat dalam kasus korupsi dengan anggaran proyek pembangunan senilai Rp 10 miliar pada 2011. "Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari atas nama Azwar ini adalah hasil dari pada putusan kasasi," kata Bambang kepada awak media di kantor Kejari Kabupaten Bogor, Senin (16/11).
Azwar ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, dengan putusan hukuman di Mahkamah Agung (MA) selama tiga tahun enam bulan.
Bambang menjelaskan, meski terpidana Azwar mengembalikan uang pengganti ditambah denda sebesar Rp 50 juta, hal itu tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman. "Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau pidana korupsi, selain pokok ada uang pengganti ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara," tegasnya.
Menurut Bambang, Azwar sempat termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, akhirnya berhasil tertangkap pada 2019. “Kemarin sudah keluar putusannya, sehingga pada hari ini mereka bayar uang pengganti dan denda sebagaimana yang sudah diputuskan pengadilan. Tinggal menjalani pidana pokoknya sesuai putusan,” kata Bambang.