Selasa 17 Nov 2020 10:44 WIB

Satgas Tinombala Tembak Dua DPO Anggota MTI Poso

Kedua DPO berinisial W dan AA melakukan perlawanan hingga tewas ditembak aparat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat Satgas Tinombala mengepung daerah pelarian dua tersangka DPO Poso di Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Foto: Antara/Feri Timparosa
Aparat Satgas Tinombala mengepung daerah pelarian dua tersangka DPO Poso di Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, DONGGALA -- Aparat gabungan TNI-Polri Satgas Tinombala menembak mati dua orang terduga daftar pencarian orang (DPO) anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, yang pernah masuk Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolda Sulteng Irjen Abdul Rakhman Baso, mengatakan, kedua terduga ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Kedua DPO berinisial W alias A alias B dan AA alias A.

"Ketika dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan kedua anggota MIT meninggal dunia,” kata Abdul di Kabupaten Donggala, Selasa (17/11), usai membuka pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun 2020, di SPN Polda Sulteng.

Abdul menjelaskan, kedua terduga ditangkap di Desa Bolano Barat, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Mountong, pada Selasa sekitar pukul 05.30 Wita. “Barang bukti yang diamankan senjata revolver, bom lontong, amunisi, GPS, kompas, senter kepala dan sejumlah peralatan lain,” katanya.

Abdul mengatakan, saat ini kedua jenazah sementara proses evakuasi dari lokasi penangkapan untuk di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Aparat gabungan TNI-Polri melakukan penyisiran pengejaran terhadap dua orang yang diduga DPO kelompok MIT Poso, di area kompleks perikanan, Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sulteng pada Sabtu (7/11). Daerah tersebut diduga sempat menjadi tempat persinggahan terduga yang masuk dalam DPO kelompok MIT Poso.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement